Saat beraksi, pelaku KK berperan sebagai pengemudi Pajero Sport yang dicuri sedangkan pelaku AYA adalah orang yang mencongkel jendela rumah korban.
Dua pelaku lainnya, STS dan WD saat ini masih buron dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Ardi bercerita, modus pencurian yang dilakukan komplotan ini dengan mencongkel jendela rumah.
Awalnya, para pelaku hendak mencuri barang-barang berharga di rumah korban.
Tetapi pada saat melakukan aksinya, para pelaku menemukan tas berisi kunci Pajero Sport yang kebetulan sedang terparkir di halaman rumah.
Para pelaku kemudian membawa kabur Pajero Sport ke arah Jawa Timur.
Untuk mengelabuhi petugas, para pelaku juga sempat mengganti pelat nomor dari AB 1305 SE menjadi B 1476 NJF.
Namun keberadaan unit Pajero Sport curian tetap terdeteksi hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku kami sangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Ardi.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku ES juga ternyata seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pihaknya mengaku akan menjadikannya catatan agar vonis hukuman di pengadilan berat.
Dalam perkara pencurian ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku yang masih buron.
Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima, pelaku memiliki senjata api.
"Kami sekarang sedang melakukan pengejaran dan penemuan senjata api tersebut. Nanti tunggu kabar baiknya, insya Allah dalam waktu dekat akan kami ungkap terkait kepemilikan senjata api ilegal yang kami dapatkan informasinya dan akan terus kami kejar," kata Ardi.
Baca Juga: Bu Kades Kelimpungan, Dana Desa Rp 240 Juta di Kabin Pajero Sport Lenyap Tanpa Sisa