Sopir Hyundai Stargazer Terancam 6 Tahun Penjara, Kaitan Tragedi Maut Polisi di Klaten

Irsyaad W - Jumat, 5 Januari 2024 | 19:00 WIB

Detik-detik anggota Polisi Aiptu (Anumerta) Suharseno ditabrak Hyundai Stargazer di Simpang Lima Jl Pemuda, Klaten, Jawa Tengah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bobi (30), sopir Hyundai Stargazer hitam terancam 6 tahun penjara.

Hal ini kaitan dengan tragedi maut seorang anggota Polisi di Klaten, Jawa Tengah.

Yakni Aiptu (Aumerta) Suharseno (41) yang tewas saat bertugas mengatur lalu lintas di Simpang Lima Jl Pemuda, depan Klaten Town Square sekitar pukul 09:45 WIB, (23/12/23).

Aiptu Suharseno akhirnya tutup usia, (1/1/24) setelah dirawat intensif di rumah sakit akibat tubuhnya ditabrak dan dilindas Hyundai Stargazer yang dikemudikan Bobi.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, mulanya, pelaku dikenai Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Akan tetapi, ketika proses gelar perkara berjalan, korban meninggal.

"Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ujarnya, (2/1/24), dikutip dari Tribun Solo.

Terkait kasus ini, Riki menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya lalai dan kurang berkonsentrasi saat mengemudikan mobil, sehingga menabrak korban.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan, tapi menoleh ke kiri," ucapnya.

Dalam kasus ini, Aiptu (Anumerta) Suharseno ditabrak Hyundai Stargazer saat sedang bertugas mengatur lalu-lintas.