"Ya kerjasama dengan pihak orang leasing juga," ungkapnya.
Menurutnya secara aturan untuk kerjasama leasing saat ini sangat ketat.
Namun, tetap saja ada celahnya yang bisa dimanfaatkan.
Pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini untuk ditangani pihak Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 46 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 214 dengan berbagai macam merek.
Pelaku utama penggelapan kendaraan ini adalah Eko alias EI, seorang warga sipil.
"Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka. Saudara EI merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman," tutup Kombes Wira.
Baca Juga: 3 Oknum TNI Terlibat Sindikat Maling Motor dan Mobil, Keuntungan Pelaku Rp 4 Miliar