Untuk mengantisipasi adanya korban penipuan, kepolisian melalui unggahan X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada, Senin (15/1/2024) menghimbau masyarakat untuk waspada penipuan surat tilang elektronik ETLE melalui WhatsApp.
“Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE,” tulis akun tersebut.
Kemudian, untuk memastikan kebenaran pesan tersebut bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Adapun cara cek status tilang elektronik secara online, yaitu:
1.Kunjungin laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2.Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3.Kemudian pilih “Cek Data”
4.Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”
5.Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
-dips! ada yg perna kena e-tilang gx trus chatnya kek gini bkn iaa pic.twitter.com/DHNC97yBCY
— DIPS! (@undipmenfess) January 12, 2024
Baca Juga: Mobil Atau Motor Pinjaman Kena Tilang ETLE, Ini yang Harus Tanggung Jawab