Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Dihapus Permanen

Irsyaad W - Kamis, 18 Januari 2024 | 18:00 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

Lebih lanjut, bagian penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda menerangkan:

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB mengatur, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen.

Kendati demikian, peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.

Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta gratis.

Baca Juga: Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Gak Perlu Syarat Tetek Bengek