Lebih lanjut, bagian penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda menerangkan:
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."
Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB mengatur, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen.
Kendati demikian, peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.
Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta gratis.
Baca Juga: Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di DKI Jakarta Nol Rupiah, Gak Perlu Syarat Tetek Bengek