Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menghapus bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan tarif pajak progresif di awal tahun 2024.
BBNKB II ini adalah pajak yang diminta pemerintah guna menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas.
Sedangkan, pajak progresif adalah pungutan dengan persentase tertentu berdasarkan jumlah dan harga motor atau mobil yang dimiliki.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Meski begitu pemerintah provinsi bisa memberikan pengurangan sesuai daerah masing-masih.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com (19/1/2024).
Adapun daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Lampung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Papua Tengah
Papua Selatan
Papua Barat Daya
Sementara itu, daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II meliputi:
Aceh
Daerah Istimewa Yogyakarta
Sulawesi Barat
Papua Pegunungan
Yudia mengatakan bahwa, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen dengan 55 persen sisanya belum.
“17 daerah yang sudah melakukan pajak progresif” ucap Yudia.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif :
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Kepulauan Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Gorontalo
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Nusa Tenggara Timur Papua
Sejumlah provinsi yang belum menghapus tarif pajak progresif, yakni:
Riau
Bengkulu
Kepulauan Bangka Belitung
Lampung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Banten
Jawa Tengah
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kalimantan Utara
Sulawesi Barat
Sulawesi Utara
Bali
Nusa Tenggara Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua Barat
Papua Tengah
Papua Selatan
Papua Pegunungan
Papua Barat Daya
Baca Juga: Remisi Denda Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Gratis BBNKB Masih Ada, Ditunggu Sampai Tanggal Segini