Otomotifnet.com - Akhir-akhir ini polisi sedang gencar-gencarnya merazia knalpot brong.
Motor yang knalpotnya tidak standar, disita lalu dijual sebagai besi tua.
Namun ada yang sampai penghancuran.
Tindakan tersebut sebenarnya didukung saja oleh para produsen yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia.
Cuma yang mereka butuhkan adalah solusi dan kejelasan dari knalpot brong.
Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia mengatakan, semua knalpot yang diproduksi oleh anggota asosiasi sudah mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
Berdasarkan aturan tersebut, motor dengan kubikasi mesin 80cc sampai 175cc maksimal menghasilkan suara 80 desibel (db).
Sedangkan buat motor yang kapasitasnya lebih besar, ambang batas suaranya 83 db.
"Kita setuju dengan penindakan knlpot brong. Tapi minta solusi, karena di lapangan tidak semua brong, ada yang standar harian, sudah mengikuti aturan LHK, di bawah 80 db," kata Wisnu dikutip dari Kompas.com (22/1/2024).
Menurut Wisnu, knalpot hasil produksi para anggota asosiasi sudah megikuti aturan LHK.