Produsen Minta Solusi ke Polisi, Knalpot Brong Sudah Ikut Aturan Tapi Masih Ditindak

Ferdian - Selasa, 23 Januari 2024 | 16:15 WIB

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram mengedukasi penjual knalpot brong, di salah satu toko knalpot brong, Sriwijaya, Kota Mataram, Rabu (14/12/2022). (Ferdian - )

Artinya, kebanyakan buat motor 150 cc punya suara di bawah 80 db.

"Kita sudah mengikuti tapi ya itu, suka tetap ditindak. Mohon solusinya," ucap Wisnu.

Makanya Wisnu bilang, produksi knalpot yang dia buat disebut dengan standar harian, maksudnya khusus suara yang tidak berisik.

Berbeda dengan brong yang mungkin tingkat kebisingannya di atas 80 db.

Baca Juga: Knalpot Brong Hasil Razia Ternyata Dijual Polisi, Duit Dibuat Hal Ini