Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun, Biar Bisa Siapin Duitnya

Ferdian - Senin, 5 Februari 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Ferdian - )

4. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat tarif pajak 0,20 persen.

Ternyata ada rumus untuk perhitungan denda pembayaran pajak motor selama satu tahun.

Berikut ini rumus cara menghitung denda keterlambatan pajak motor 1 tahun:

- Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25 persen.

- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 4 tahun = 4x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk diketahui denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, khusus motor sebesar Rp 32 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Keterangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tarif SWDKLLJ sudah tertera di STNK kendaraan Anda.

Untuk hitungan denda tinggal masukan rumus di atas yakni PKB ditambah SWDKLLJ dan lama tunggakan yang belum dibayarkan sesuai dengan besaran pajak kendaraan motor yang tertera di STNK.

Baca Juga: Modal HP Plus Kuota Internet, Ini Cara Cek Pajak Motor Atau Mobil