Otomotifnet.com - Denda tilang seperempat juta rawan menodong keluarga muda.
Karena ini berkaitan dengan boncengan motor bersama istri dan anak.
Sebab aturannya tertuang dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu.
Dalam postingan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, (4/2/24) kembali mengingatkan pengendara motor untuk tidak membawa penumpang lebih dari satu. Meskipun yang dibawa anak sendiri.
"Stop berboncengan lebih dari 1 orang saat berkendara sepeda motor. Demi Keselamatan Bersama," tulis akun tersebut.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, membawa penumpang lebih dari satu sangat berbahaya.
Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.
Apalagi jika posisi duduknya tidak sesuai.