Keluarga Muda Rawan Ditodong Denda Tilang Seperempat Juta, Kaitan Boncengan Motor

Irsyaad W - Selasa, 6 Februari 2024 | 10:30 WIB

Jumlah Denda Pemotor Berboncengan Lebih dari Satu Penumpang, Dompet Menangis (Irsyaad W - )

"Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju," ucap Agus beberapa waktu lalu mengutip Kompas.com.

"Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit," ucap Agus.

Agus juga mengatakan, posisi duduk pengendara harus benar, tidak boleh maju maupun mundur.
Hal ini perlu dilakukan agar manuver kendaraan dan penggunaan instrumen seperti setang bisa terkendali dengan aman dan nyaman.

Bahkan, pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu bisa dikenakan sanksi, yang sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 LLAJ, Pasal 292:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca Juga: Boncengan Nekat Enggak Pakai Helm, Dua-duanya Bisa Kena Tilang Semua