Otomotifnet.com - Polisi bertanggung jawab kalau ada kecelakaan karena pengendara tidak kompeten.
Karena Surat Izin Mengemudi (SIM) dianggap sebagai legalitas pengemudi yang cakap dan memiliki kompentensi.
Tanggung jawab akibat mengeluarkan SIM bagi pengendara yang tidak kompeten diakui oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
"Izin untuk pakai motor, mobil di jalan karena sudah kompeten. Artinya kita bertanggung jawab atas kompetensi yang dapat mengemudi di jalan,” ungkap Irjen Aan Suhanan, dilansir dari GridOto.
Polisi bintang dua ini menyebut bahwa polantas bertanggung jawab atas kompetensi pengendara supaya tidak terjadi potensi kecelakaan di jalan.
“Kalau orang tidak berkompeten diberikan Surat Izin Mengemudi artinya, saya, dan teman-teman polantas berkontribusi untuk mengakibatkan terjadinya kecelakaan,” ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Untuk itu, Irjen Aan mewanti jajarannya untuk bertindak sesuai dengan prosedur saat menerbitkan SIM.
"Ujian (Praktek dan Teori) tolong betul-betul dilakukan sesuai prosedur di lapangan " tegasnya.
Untuk menjamin hal tersebut pihaknya telah menerbitkan buku panduan latihan ujian teori SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Rayuan Polwan Gadungan Urus SIM Cepat, Mahasiswa dan Anak SMA Terlena Promo