Otomotifnet.com - Memasuki tahun 2024 untung gede bagi para penunggak pajak kendaraan.
Khususnya untuk di 2 provinsi berikut, karena denda telat dan pajak progresif nol rupiah.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.
Setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri, oleh itu warga yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.
Melansir KompasTV, berikut 2 provinsi yang gelar pemutihan pajak motor Februari:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.