Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Pengesahan STNK Beda, Polisi Beberkan Rincinya

Ferdian - Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:30 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan keliru, ada perbedaan antara pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan.

Karena saat bayar pajak motor, sering terdengar ada istilah perpanjang STNK 5 tahunan dan pengesahan STNK tahunan.

Namun belum banyak yang tahu perbedaan mengurus STNK tersebut.

Saat menjabat sebagai Kasubditregident Polda Jawa Tengah, AKBP Doni Prakoso pernah kasih penjelasan.

Ia mengatakan, perpanjangan STNK hanya dilakukan 1 kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," katanya dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan perpanjang STNK 5 tahunan harus diurus tiap 5 tahun sekali.

"(Perpanjangan STNK) tertera juga di plat nomor kendaraan, yaitu tiap 5 tahun," jelas Doni.

Untuk persyaratan pengesahan STNK tahunan dengan perpanjang STNK 5 tahunan juga berbeda.

Simak syarat perpanjang STNK 5 tahunan di bawah ini:

Untuk caranya adalah sebagai berikut:

Adapun PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP.

Untuk PNBP STNK motor sebesar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000.

Sedangkan syarat pengesahan STNK tahunan, yaitu:

Kalau sudah memenuhi persyaratan, lakukan cara di bawah ini:

Setelah proses pengesahan STNK dilakukan, pemilik kendaraan dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan.

Doni mengatakan, pelaksanaan pengesahan STNK dapat dilaksanakan secara manual di Samsat terdekat atau online melalui aplikasi Signal.

"Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri," jelasnya.

Baca Juga: Trik Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Lewat Online, Silakan Dicoba