Otomotifnet.com - Bukan hal baru, banyak konsumen yang saat membeli motor tua terkadang tidak disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kalau begitu apakah bisa dibuatkan BPKB baru?
Terkait hal ini, Kompol Wahyu Isbandi, S.H., M.M, Kaur Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri angkat bicara.
"Perlu dipastikan bahwa BPKB ranmor tersebut benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia. Tak hanya itu perlu dilakukan cek fisik ranmor hadir untuk menjamin legalitas kesesuaian antara Fisik ranmor dengan STNK atau dokumen pendukung lainnya," kata Wahyu dilansir dari GridOto.com (14/2/2024).
Menurutnya apabila ada motor tua yang BPKB-nya hilang atas nama pribadi bisa diproses apabila dokumen lengkap dan sah.
Namun agak sulit jika membeli motor tua dari pihak kedua apabila hanya memiliki STNK dan ingin dibuatkan BPKB.
"Tidak bisa dipastikan, perlu di cek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat dimana ranmor tersebut terdaftar," katanya.
Sebagai informasi, setiap kendaraan bermotor untuk pemakaian di jalan umum pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
BPKB bahkan menjadi bukti kuat bila motor tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.
BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman, sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.