"DPO HEN telah menduplikat kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, terdakwa Fajar dan HEN melarikan diri," katanya.
Untuk menyamarkan pencurian, terdakwa Fajar sempat mengganti pelek dan ban Kijang Innova Reborn tersebut.
HEN kemudian membawa Kijang Innova Reborn itu ke daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Jaksa mengatakan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta atas pencurian mobil Innova itu.
"Kita dakwaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," katanya.
Baca Juga: Polres Lamteng Kemalingan, Kawasaki KLX 150 Dinas Dicolong Orang Dalam Pangkat Bripda