Otomotifnet.com - Oknum Polisi bernama Bripda Fajar Wicaksono duduk di kursi pesakitan.
Ia dituntut dalam kasus maling mobil di area parkir mall wilayah Lampung.
Belum selesai, kini Ia didakwa perkara serupa lagi.
Ia dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus pencurian mobil di Mall Boemi Kedaton pada Agustus 2023.
Dalam kasus ini terdakwa Fajar melakukan pencurian bersama rekannya sesama oknum polisi bernama Bripda Candra Setiawan (berkas terpisah).
Belum kelar perkara pencurian itu, Fajar kembali didakwa dengan kasus serupa, yakni pencurian mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna putih di Kecamatan Rajabasa pada 10 Oktober 2023.
Jaksa penuntut perkara ini, Chandrawati Rezki mengatakan, sidang dakwaan sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, (12/2/24) kemarin.
"Terdakwa Fajar mencuri 1 unit mobil Innova milik korban Mardianto pada 10 Oktober 2023 lalu," kata Chandrawati ditemui di PN Tanjung Karang, (13/2/24) siang menukil Kompas.com.
Pada dakwaannya, jaksa penuntut merunutkan sebelum pencurian itu terjadi, terdakwa Fajar melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Nunyai, Kecamatan Rajabasa bersama seorang rekannya berinisial HEN (DPO).
Ketika Kijang Innova Reborn nopol A 1347 YA milik korban diparkir di lapangan badminton di seberang rumah korban.
"DPO HEN telah menduplikat kunci kendaraan. Setelah berhasil dicuri, terdakwa Fajar dan HEN melarikan diri," katanya.
Untuk menyamarkan pencurian, terdakwa Fajar sempat mengganti pelek dan ban Kijang Innova Reborn tersebut.
HEN kemudian membawa Kijang Innova Reborn itu ke daerah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Jaksa mengatakan terdakwa dijanjikan mendapatkan bagian sebesar Rp 20 juta atas pencurian mobil Innova itu.
"Kita dakwaan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," katanya.
Baca Juga: Polres Lamteng Kemalingan, Kawasaki KLX 150 Dinas Dicolong Orang Dalam Pangkat Bripda