Otomotifnet.com - Dua oknum Polisi pangkat bintara dipidana penjara.
Ini kaitan dengan kasus hilangnya Honda Brio di mall Boemi Kedaton Lampung.
Kedua terdakwa yakni Brigadir Dua (Bripda) Fajar Wicaksono (FW) dan Bripda Candra Setiawan, anggota Mapolda Lampung.
Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, (21/2/24).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung.
Pada sidang vonis terhadap keduanya, dalam berkas terpisah, majelis hakim menjatuhkan pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa.
Fajar Wicaksono divonis selama satu tahun penjara.
Sedangkan Candra Setiawan divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang dua pekan lalu.