Dua Oknum Polisi Bintara Dipenjara, Kaitan Honda Brio Hilang di Mall Boemi Kedaton Lampung

Irsyaad W - Kamis, 22 Februari 2024 | 20:30 WIB

Barang bukti Honda Brio yang dicuri dua oknum Polisi berpangkat Bripda di Mall Boemi Kedaton Lampung (Irsyaad W - )

JPU menuntut Fajar dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan.

Sedangkan terdakwa Candra dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua bintara polisi di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

Keduanya terlibat pencurian Honda Brio di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Bripda Fajar Wicaksono Dituntut Kasus Maling Mobil, Kini Didakwa Perkara Curi Innova Reborn Lagi