JPU menuntut Fajar dengan pidana penjara satu tahun dan 10 bulan.
Sedangkan terdakwa Candra dituntut selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua bintara polisi di Mapolda Lampung ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Keduanya terlibat pencurian Honda Brio di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Bripda Fajar Wicaksono Dituntut Kasus Maling Mobil, Kini Didakwa Perkara Curi Innova Reborn Lagi