Lampu Kuning Industri Knalpot Aftermarket di Indonesia, 15 Ribu Orang Ketar-ketir

Ferdian - Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:00 WIB

Ilustrasi knalpot aftermarket (Ferdian - )

"Industri knalpot after market cukup hebat, kami harap industri knalpot aftermarket tetap tumbuh, semoga saja bisa ekspor (knalpot aftermarket) dan bisa naik kelas, sehingga bisa saja buka pabrik motornya sekalian," tuturnya.

"Jadi tugas kami menyiapkan regulasi, sementara itu kami harapkan industri knalpot aftermarket tetap jalan, sebanyak 20 anggota ada 15 ribu tenaga kerja. Kalau ini ditutup bahaya," sambungnya.

Bisa jadi dalam sekejap ada pengangguran massal efek kena PHK.

Sementara itu, dalam pertemuannya dengan Deputi, Ketua AKSI Asep Hendro mengatakan bahwa bila SNI knalpot telah terbit, AKSI siap memenuhi standardisasi dan regulasi yang menjamin produk knalpot memenuhi SNI sehingga produk knalpot lokal semakin berdaya saing dan memenuhi aturan termasuk ambang batas kebisingan.

“Kami berharap standardisasi atau Standar Nasional Indonesia (SNI) dan regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk mendukung industri knalpot lokal dan UMKM semakin berkembang,” kata Asep.

Adam Samudra
perwakilan anggota Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) kembali menemui MenkopUKM untuk melakukan audiensi dan mengeluhkan terkait produk knalpot

Sekadar informasi hingga saat ini memang belum ada aturan baku mengenai knalpot.

Dari sekian banyak produk komponen otomotif, baru sembilan yang sudah tersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.

Sejumlah kasus penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat dinilai justru disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana produk otomotif lain yang telah lebih dulu berstandar SNI.

Untuk itu, regulasi dan standar baku terkait knalpot menjadi penting, industri ini merupakan embrio industri otomotif yang harus dikembangkan karena memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dan menyerap banyak tenaga kerja.

Karenanya, para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tidak lagi selalu menjadi pihak yang disalahkan saat razia knalpot brong dilakukan.

Regulasi yang harus dipatuhi termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan, dan aturan ini harus dijadikan sebagai acuan bagi industri untuk memproduksi knalpot.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong Bikin Dunia Motor Custom Ketar-ketir, Urusannya Pakem