Otomotifnet.com - Razia besar-besaran polisi bikin pengguna knalpot brong waswas.
Salah satu alasannya pemotor akan didenda Rp 250 ribu bahkan knalpot bisa disita.
Hal ini tentu bikin nasib pengguna motor custom makin terancam.
Karena kebanyakan motor custom atau motor yang sudah dimodifikasi pakai knalpot yang enggak standar lagi.
Hal ini karena definisi dan aturan knalpot brong masih ngambang.
Polisi tidak segan menindak pengguna knalpot brong yang dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pelanggar atau motor yang masih nekat pakai knalpot brong akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Dengan aturan tersebut para modifikator motor custom angkat bicara.
Dilansir dari Kompas.com, Wahyu Diwa, punggawa Diwa Creative Studio di Depok, Jawa Barat, mengatakan, jika patokannya tidak sesuai dengan knalpot standar, maka knalpot motor custom bisa disebut sebagai knalpot brong.
Sedangkan esensi dari motor custom adalah mengkreasikan ide.