Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.
"Kami harap sesuai UU Cipta Kerja amanat dan visinya bapak Kapolri bahwa pendekatan kepada UMKM ini harus di bina, apalagi saat ini regulasinya belum ada," paparnya.
Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market.
Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).
Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.
Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.
“Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar dapat dikeluarkan standardisasi untuk knalpot after market yang saat ini belum ada, sehingga nantinya akan mudah dibedakan antara knalpot after market yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong,” kata Hanung.
Baca Juga: Lampu Kuning Industri Knalpot Aftermarket di Indonesia, 15 Ribu Orang Ketar-ketir