Dukun Pengganda Uang Asal Magelang Diburu Polisi, Kaitan Xenia Rental Laku Rp 90 Juta

Irsyaad W - Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB

Tiga pelaku penggadai Daihatsu Xenia rental Rp 90 juta yang uangnya niat akan digandakan ke dukun asal Magelang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang dukun pengganda uang asal Magelang, Jawa Tengah diburu Polisi.

Ia berkaitan dengan kasus Daihatsu Xenia milik rental yang digadai 3 orang laku Rp 90 juta.

Pengembangan ini dilakukan Polres Kulon Progo dan Polsek Kokap karena salah satu pelaku mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk digandakan melalui seorang dukun di wilayah Magelang.

Pengakuan itu saat ini masih didalami oleh kepolisian untuk mengungkap praktik penggandaan uang tersebut.

Kapolsek Kokap, AKP Toha mengatakan SU awalnya didatangi 3 orang yang hendak menyewa Daihatsu Xenia pada 29 Januari 2024 lalu.

"3 orang ini adalah TE (55), WA (62) dan AO (54), mereka menyewa mobil berpelat B 2280 BEC dari SU senilai Rp 6,3 juta," jelas Toha.

Ketiganya dilaporkan oleh SU karena tak bisa mengembalikan Xenia yang disewa.

Setelah diamankan pada pertengahan Februari 2024 ini, terungkap Xenia tersebut digadaikan oleh mereka.

Menurut Toha, Xenia tersebut digadaikan dengan nilai Rp 90 juta.

Lalu tersangka TE mengambil Rp 15 juta untuk digandakan ke dukun yang disebutnya berada di Magelang, Jawa Tengah.

"Sebagian uang hasil gadai lalu dibagikan di antara pelaku dan sebagai biaya perjalanan ke Magelang," ungkapnya.

Toha mengatakan Xenia tersebut sempat digadaikan di Seyegan, Sleman.

Xenia itu saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti bersama dokumen terkait dari mobil tersebut.

Terkait upaya menggandakan uang, jajaran Polsek Kokap bersama Polres Kulon Progo berencana berkoordinasi dengan Polres Magelang.

Terutama mencari tahu kebenaran soal dukun pengganda uang tersebut.

"Akan kami koordinasikan untuk menelusuri soal dukun tersebut," kata Toha.

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Seluruhnya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tergiur Bayar Sesajen Tarik Uang Gaib, 3 Orang Dijambak Polisi Perkara Jual-Beli Xenia Rp 90 Juta