Melebihi Kelicikan Calo, Pekerjaan Dua Pria Ini Nyaingin Kantor Satpas SIM Polisi

Irsyaad W - Senin, 4 Maret 2024 | 09:30 WIB

Foto ilustrasi cara bedakan SIM palsu dengan asli (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi membongkar kejahatan dua pria inisial BN (33) dan AK (33).

Mereka bekerjasama melakukan pekerjaan yang melebihi kelicikan seorang calo.

Bahkan bisa dikatakan, pekerjaan keduanya menyaingi Kantor Satpas SIM Polisi.

Karena menawarkan jasa pembuatan SIM palsu dengan iming-iming syarat mudah, cepat dan murah.

Mereka beroperasi sejak 2022 di kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kasat Reksrim Polres Tanah Laut, Iptu Satria Madangkara Syarifudin mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menawarkan pembuatan SIM dengan syarat cukup mudah.

"Prosesnya juga cepat, dan harga yang murah. Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," ujar Satria dalam keterangannya, (1/3/24) mengutip Kompas.

Kedua pelaku kata Satria tidak mematok harga.

Jika ada pemesan, harga hanya disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.

"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.

Kasus pembuatan SIM palsu ini terbongkar bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.

Dia pun kemudian memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.

Selanjutnya, sekitar seminggu kemudian, SIM yang dipesan tersebut jadi.

SIM palsu itu lantas digunakan untuk melamar kerja.

"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM.

Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.

"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu