Kasus pembuatan SIM palsu ini terbongkar bermula dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.
Dia pun kemudian memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.
Selanjutnya, sekitar seminggu kemudian, SIM yang dipesan tersebut jadi.
SIM palsu itu lantas digunakan untuk melamar kerja.
"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM.
Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.
"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu