Otomotifnet.com - Daihatsu Gran Max Blind Van alami kecelakaan hingga ambyar sebelah.
Pintu geser sisi kiri sampai depan tak terselamatkan setelah diseret besi bersejarah.
Besi bersejarah yang dimaksud berupa lokomotif tua kereta api wisata.
Sementara lokasi tabrakan di rel jalan baru Kupangsari, Kupang, Ambarawa, kabupaten Semarang, Jawa Tengah, (10/3/24).
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Arpan mengatakan, kecelakaan terjadi ketika Gran Max melaju di pelintasan sebidang tanpa palang pintu yang biasanya dilewati kereta wisata.
"Karena jarak terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, terjadilah kecelakaan lalu lintas," kata Arpan menukil Kompas.com, (11/3/24).
Akibat kecelakaan tersebut, Gran Max terseret 100 meter sebelum akhirnya kereta api wisata berhenti.
Diketahui, aturan berkendara melintasi perlintasan kereta api sudah diatur dalam pasal 114 Undang-undang Nomor 12 ATahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut tertulis, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan Pasal 296 UU yang sama, pengemudi akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, pedoman berlalu lintas pada jalan pelintasan kereta sebidang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan, pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca Juga: Toyota Kijang Grand Remuk Kanan Kiri, Mogok di Rel Kereta, Kena 'Skak Mat' Motor