Kasus Xpander Tabrak Dealer Porsche Bikin Rekening Jebol, Ternyata Bisa Dicover Asuransi

Harryt MR - Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:00 WIB

Bisakah pihak asuransi menggantikan kerugian showroom Porsche yang ditabrak Xpander? Ternyata bisa, asalkan telah melakukan perluasan pertanggungan TJH 3 (Harryt MR - )

Begitupun penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cidera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga.

“Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis,” urai pria ramah ini. 

Iwan juga menambahkan bahwa sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali.

Seperti jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, dipastikan telah memiliki perluasan jaminan TJH 3.

Lalu, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH 3 sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.

Kemudian harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga, dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. 

“(Maksudnya) seperti suami atau istri, anak atau ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya,” beber Iwan, melalui pesan tertulis (15/3/2024).

Baca Juga: Bingung Pilih Asuransi Mobil, Pastikan Hal Ini Agar Bisa Tidur Nyenyak

Lanjut, penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis, dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3.

Yaitu mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.