Otomotifnet.com - Motor menjadi benda terlarang bagi anak di bawah umur.
Terlarang dalam artian anak di bawah umur belum boleh mengendarainya sendiri.
Ini karena berkaitan dengan perkara serius, yakni psikologis.
Persoalan ini juga nampaknya harus ditekankan, menimbang cukup banyak jumlah kasus pelanggaran lalu lintas kategori pengendara di bawah umur yang dijumpai saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
Melansir Kompas.com, berdasarkan rekapitulasi sementara Ditlantas Polda Metro Jaya selama operasi zebra, pengendara di bawah umur jumlahnya sekitar sepertiga dari jumlah pelanggaran total.
Angka ini dinilai cukup tinggi dan mengkhawatirkan.
Menanggapi data ini, beberapa waktu lalu Riyan Zulfani, Psikolog SIM Polda Metro Jaya, membagikan beberapa poin logis dan saintifik tentang kesiapan mental, sebelum seseorang dianggap layak berkendara.
"Saat tes psikologi wajib sebelum ujian SIM, ada 3 poin utama yang diuji. Pertama kognitif, kedua psikomotorik, ketiga kepribadian," ucapnya di Jakarta.
Dia menjelaskan, dari segi psikologi, anak di bawah usia 17 tahun dianggap masih dalam tahap pematangan dan memiliki lobus frontal yang masih berkembang.