Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini

Ferdian - Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB

Ilustrasi kemacetan di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Heboh aturan terkait pembatasan kendaraan di Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) beri pesan menohok.

Diketahui aturan ini merupakan amanat Undang Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. 

Namun secara khusus, YLKI menyorot pasal 24 ayat 2 huruf g mengenai pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta. 

Pada pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI terkait aturan itu mengatakan seharusnya pemerintah terapkan dulu secara konsisten Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.

"Juga perluas penerapan ganjil genap serta bersinergi dengan jalan tol menerapkan tarif dinamis pada jam jam sibuk," jelas Tulus disitat dari GridOto.

Ia menyebutkan kalau seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain itu ia juga menyoroti perlu dikaji penerapan ganjil genap motor.

"Motor sudah sangat urgent dilakukan pengendalian dari sisi penggunaan," bilang Tulus. 

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena saat ini jumlah kendaraan roda dua sudah mencapai 24 jutaan.

 "Jadi dalam satu rumah tangga sudah memiliki minimal 4 motor," tegasnya.

Jadi, pembatasan usia dan kepemilikan, opsi paling akhir.

"Jika instrumen lain sudah tidak mempan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden telah mensahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.

Aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024.

Dengan adanya aturan ini, maka, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannya.

Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil