Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017.
Yakni tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Persisnya tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa BBM jenis bensin minimal memiliki nilai RON 91.
Sekali lagi aturan standar emisi gas buang Euro 4 sudah diedarkan sejak 2017. Artinya, Pemerintah memang harus meng-upgrade kualitas BBM.
Tujuannya agar sesuai perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan standar emisi gas buang.