Otomotifnet.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diwacanakan bakal dihapus.
Narasi ini berseliweran di masyarakat yang mulai bertanya-tanya kejelasannya.
Pertanyaannya, yakin sudah siap jika Pertalite dihapus? Sambil mikir jawabannya.
Diingatkan lagi, bahwa Pertalite merupakan BBM penugasan dari Pemerintah.
Didalamnya dikucurkan subsidi Pemerintah, atau disebut Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 alias Premium.
Alhasil, penghapusan BBM Pertalite masih harus menunggu komando Pemerintah.
Lantas apakah benar peredaran BBM Pertalite mulai dikurangi, dan akan digantikan Pertamax Green 92?
Peluang dihapusnya Pertalite kemungkinan bakal terlaksana. Sebab Pemerintah telah mencanangkan standarisasi emisi gas buang Euro 4.
Maka bensin yang beredar minimal punya kandungan oktan (Research Octane Number/RON) 91. Sedangkan Pertalite beroktan 90.
Baca Juga: Jangan Berburuk Sangka, Ternyata Ini Tujuan Wacana Mobil Rakyat
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017.
Yakni tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Persisnya tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK tersebut disebutkan bahwa BBM jenis bensin minimal memiliki nilai RON 91.
Sekali lagi aturan standar emisi gas buang Euro 4 sudah diedarkan sejak 2017. Artinya, Pemerintah memang harus meng-upgrade kualitas BBM.
Tujuannya agar sesuai perkembangan teknologi kendaraan bermotor dan standar emisi gas buang.