Pertalite Dihapus Tahun Ini, Menko Luhut Bocorkan Rencana Pemerintah

Harryt MR - Jumat, 10 Mei 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi pengisian BBM jenis Pertalite (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Penghapusan Pertalite berpeluang terjadi. Hal ini dibocorkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Luhut mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol, sebagai salah satu komitmen dalam mengatasi masalah polusi udara.

Pasalnya, Pertalite bakal digantikan oleh Pertamax Green 92 yang merupakan campuran Pertalite RON 90 dengan 7 persen Bioetanol.

Masih menurut Menko Luhut, Pertamax Green 92 nantinya akan mendapat subsidi Pemerintah. 

“Ya, tetap subsidi. Lagi kami hitung, supaya begini, targetnya yang kami subsidi adalah orang yang pantas disubsidi,” ucap Menko Luhut (3/5/2024).

Luhut mengatakan bahwa pemanfaatan bioetanol merupakan salah satu langkah cepat untuk mengendalikan permasalahan polusi udara di Indonesia.

Hal ini disampaikan Luhut di gelaran Jakarta Future Forum, bertajuk Blue Horizons, Green Growth. Luhut memaparkan ambisi pemerintah untuk mengganti bahan bakar fosil dengan bioetanol.

Termasuk soal dihapusnya Pertalite, yang diganti dengan Pertamax Green 92 melalui pencampuran bioetanol ke Pertalite. “Harus ke sana larinya,” sebutnya lagi.

Baca Juga: Gaikindo Sentil Pemerintah, Mau Loncat Euro 5, Bereskan Dulu Soal Ini

Luhut kembali mengungkap pengembangan lahan tebu di Papua seluas dua juta hektare, diposisikan pemerintah untuk mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.

“Nanti, akan pakai jagung, pakai tebu, atau kita juga bisa pakai rumput laut. Banyak pilihan kita,” imbuh Luhut.

Bahkan Ia mengungkap, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 19 April 2024.

Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023, tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal, tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.

Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Melibatkan pula Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).