Gigit-gigitan, Penyitaan 4.000 Liter Solar Merembet Sampai SPBU dan Truk Tangki

Irsyaad W - Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB

Truk tangki yang diamankan Ditkrimsus Polda Kalsel yang terlibat dengan penimbunan Solar subsidi di desa Salak, Astambul, Banjar, Kalsel (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kasus penyalahgunaan Solar subsidi berhasil dibongkar.

Gigit-gigitan, bermula penyitaan 4.000 liter Solar dan merembet sampai ditemukan SPBU dan truk tangki.

Operasi ini dilakukan Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Bermula menggerebek gudang penyimpanan BBM di desa Salak, Astambul, Banjar, Kalsel, (12/5/24).

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi.

Benar saja, saat digerebek, petugas berhasil menyita 4.000 solar dan mengamankan delapan orang dari dalam gudang.

"Di gudang itu ditemukan aktivitas melanggar hukum. Dan petugas pun mengamankan 4.000 liter BBM di gudang tersebut," ujar Wadirkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo dalam keterangan resminya, (15/5/24) mengutip Kompas.com.

Tri mengatakan, setelah menggerebek gudang penyimpanan solar, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan menyasar sebuah SPBU di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Di lokasi itu, petugas kembali menyita sebuah truk tangki BBM, 3 unit truk, sebuah minibus dan uang puluhan juta rupiah.

"Penyitaan ini dilakukan karena diduga digunakan untuk aktivitas jual beli BBM secara ilegal, termasuk uang sebesar Rp 44 juta," bebernya.

Selain menyita truk dan uang, petugas kata Tri juga mengamankan 3 orang di SPBU sehingga total diduga pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang.

Walaupun berhasil menyita barang bukti dan sejumlah diduga pelaku penyelewengan BBM subsidi, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, saat ini Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ini baru naik sidik, dan secepatnya apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan segera kita tersangkakan," pungkasnya.

Baca Juga: Gegara Ubah Tangki Toyota Dyna Double Cabin Langka, Pemilik Terancam Denda Rp 60 Miliar