Awas Masih Ngeyel Pakai Knalpot Brong, Disita Polisi Jangan Nangis

Harryt MR - Jumat, 17 Mei 2024 | 21:00 WIB

(ilustrasi) Kendaraan berknalpot brong bisa disita, mengacu pada Pasal 32 ayat 6 PP 80 tahun 2012 (Harryt MR - )

Begitupun pidana pelanggaran serupa untuk kendaraan roda empat atau lebih, dipidana 2 bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Dengan demikian kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dilakukan penyitaan atau ditahan,”

“Sampai ada putusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), kecuali ada Undang-Undang lain yang mengatur,” ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Masih menurutnya, dalam pasal 215 KUHAP, pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan.

Baca Juga: Knalpot Brong Bakal Disikat Dari Hulu Sampai Hilir, Pengamat Bilang Begini

Artinya setelah terpidana memenuhi isi amar putusan, yakni telah membayar denda tilang, serta mengganti knalpotnya sesuai ketentuan teknis dan standar kebisingan.

Ia pun membeberkan alasan penyitaan ranmor terhadap pelanggar persyaratan teknis dan laik jalan.

“Pertama, menegakan aturan atau dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan efek jera agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” rinci Budiyanto.