Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan temukan bus pariwisata manajemen perut.
Artinya mengabaikan administrasi keselamatan demi laku disewa saja.
Sebab ditemukan beberapa bus pariwisata yang memalsukan bukti lulus uji elektronik.
Hal ini ditemui saat Kemenhub melakukan pengawasan terhadap kelaikan operasional.
Dari data pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, ditemukan 69 persen atau 46 bus pariwisata telah mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang digunakan sebagai bukti uji lulus Kir.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, pada masa liburan pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih gencar pada bus-bus pariwisata.
Hal ini tak lepas dari beberapa kecelakaan maut bus pariwisata beberapa waktu lalu.
Salah satunya tragedi di Subang yang memakan korban hingga puluhan jiwa.
"Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri," ucap Hendro dalam keterangan resminya, (23/5/24) menukil Kompas.com.
"Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," sambungnya.
Dari data, Hendro menjelaskan telah diperiksa 67 bus pariwisata.
Hasilnya, 46 bus atau 69 persen BLU-e masih berlaku, dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar.
Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti, status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP," bebernya.
"Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," ucap Hendro.
Kemenhub tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Bagi yang status uji kir telah kedaluwarsa, dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.
Pengawasan dan penindakan bus pariwisata dilakukan selama empat hari, yakni 23 - 26 Mei 2024 kemarin, dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga: Terulang, Kini Bus Rombongan Study Tour Teronggok di Jurang 6 Meter Kondisi Gepeng