Dari data, Hendro menjelaskan telah diperiksa 67 bus pariwisata.
Hasilnya, 46 bus atau 69 persen BLU-e masih berlaku, dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar.
Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti, status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP," bebernya.
"Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," ucap Hendro.
Kemenhub tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Bagi yang status uji kir telah kedaluwarsa, dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.
Pengawasan dan penindakan bus pariwisata dilakukan selama empat hari, yakni 23 - 26 Mei 2024 kemarin, dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.
Baca Juga: Terulang, Kini Bus Rombongan Study Tour Teronggok di Jurang 6 Meter Kondisi Gepeng