Otomotifnet.com - 211 unit mobil motor dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hilang.
Tak tinggal diam, pihak pemprov Banten akan pilih jalur perang pasal alias ranah hukum untuk menyelesaikan kasus mencengangkan ini.
Ini disampaikan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Ratusan kendaraan nilainya mencapai Rp 25,5 miliar sesuai perhitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten tahun 2023.
"Dalam aspek melanggar hukum akan kita lakukan penegakan hukum," kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, (31/5/24) menukil Kompas.com.
Untuk penegakan hukum, Al Muktabar mengatakan akan menggandeng aparat penegak hukum (APH), sebab permasalahan aset yang tidak diketahui keberadaannya itu bagian dari kekayaan daerah.
"Itu kan bagian pada dasarnya proses mekanisme awal dengan sistem permohonan dan lainnya," ujar dia.
Al Muktabar menambahkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten sejauh ini telah menindaklanjuti temuan BPK.
Hasil sementara, lanjut Al Muktabar, sebanyak 34 unit kendaraan yang sebelumnya dinyatakan hilang telah kembali dalam penguasaan Pemprov Banten.
"Ada proses satu persatu, ada proses entiti misalnya kita tentukan yang rusak atau hancur kita kumpulkan datanya dan itu pemanfaatan aset kita lelang dan lainnya," kata dia.
Untuk sisa kendaraan yang hilang ada 177 unit kendaraan masih dalam proses identifikasi dan penelusuran.
Berdasar laporan, terdapat kendaraan yang dikuasai pihak ketiga dan instansi vertikal yang tidak diperbaharui surat pinjam pakainya.
"Akan ditarik tentu, beberapa sudah diberikan. Semua kita data dengan by name addres dari info yang ada nanti disampaikan oleh BPKAD," tandas dia.
Baca Juga: Aneh, Mobil dan Motor Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25,5 Miliar Raib Tanpa Jejak