Sedangkan kewajiban pejalan kaki yaitu menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalin.
Sementara itu, penyandang disabilitas juga harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Nah, bagi pemotor yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga: Wajib Tahu, Posisi Jari di Tuas Rem Seperti Ini Bisa Bikin Celaka