Otomotifnet.com - Sering ditemui, pengendara motor seenaknya naik ke trotoar.
Padahal jelas-jelas trotoar dibuat untuk pejalan kaki bukan jalan lewat motor.
Fungsi trotoar bagi pejalan kaki juga sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hak Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas.
Seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @kemenpupr (3/6/2024).
Dalam unggahannya tertulis kalau pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 pada Pasal 34 ayat 4 yang menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas (lalin) pejalan kaki.
Selain itu tertulis juga hak dan kewajiban pejalan kaki yang tertulis di Pasal 131 dan 132 UU nomor 2 Tahun 2009.
Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Lalu pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, serta dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud di atas.
Terakhir, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya.
Sedangkan kewajiban pejalan kaki yaitu menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalin.
Sementara itu, penyandang disabilitas juga harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Nah, bagi pemotor yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca Juga: Wajib Tahu, Posisi Jari di Tuas Rem Seperti Ini Bisa Bikin Celaka