Pesta Penunggak Pajak Kendaraan, Denda Bertahun-tahun Dianggap Nol Rupiah

Irsyaad W - Jumat, 7 Juni 2024 | 10:30 WIB

Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pesta para penunggak pajak kendaraan dimulai di beberapa provinsi.

Denda telat bayar bertahun-tahun akan dianggap nol rupiah alias diputihkan.

Dalam program pemutihan pajak motor Juni 2024 ini, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program seperti penghapusan bea balik nama hingga denda terlambat membayar pajak.

Berikut sejumlah wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan Juni 2024:

1. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 4 program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

- Pembebasan BBNKB II dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

- Diskon pajak tahun berjalan, berlaku hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

- Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.