Pesta Penunggak Pajak Kendaraan, Denda Bertahun-tahun Dianggap Nol Rupiah

Irsyaad W - Jumat, 7 Juni 2024 | 10:30 WIB

Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan Juni 2024 dari diskon dan lainnya ada di provinsi ini. (Irsyaad W - )

- Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

2. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

- Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
- Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

3. Aceh

Dok. Samsat Banda Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan 2024 di provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

4. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2024.

Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024.

Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Baca Juga: Ampunan Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Masih Ada, Kelewat Tanggal Ini Terima Akibatnya