“Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang, yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” imbuhnya lagi.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Sehingga tak hanya menebak-nebak ataupun beropini soal penyebabnya.
“Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial,” urai Djoko.
Baca Juga: Enggak Habis Pikir, 3-4 Orang Meninggal Per Jam Akibat Lakalantas
Sebagai catatan, dalam UU LLAJ 22/2009 tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan).
Melainkan hanya tertera tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah kecelakaan terulang kembali.