Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya, yang bisa diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.
“Banyak kecelakaan di jalan yang diinvestigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain,”
“Maka dari itu perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi,” tegas pria yang juga dikenal sebagai Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, Jateng.
Ia melanjutkan, yang dimaksud error pada suatu kecelakaan spektrumnya ada 3. Yaitu error by operation, berarti ranahnya pengemudi.
“Lalu error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah,” beber Djoko.
Dirinya mendesak perlu adanya investigasi agar penyebab kecelakaan bisa dijelaskan secara keilmuan.
“Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak akan terulang kembali,” kata Djoko.
Baca Juga: Pantas Banyak Kecelakaan Bus, MTI Bongkar Banyak Bus Lakukan Ini
Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. “Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang,” bilangnya.
“Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang, yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak,” imbuhnya lagi.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kecelakaan itu variabelnya banyak melibatkan sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Sehingga tak hanya menebak-nebak ataupun beropini soal penyebabnya.
“Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun finansial,” urai Djoko.
Baca Juga: Enggak Habis Pikir, 3-4 Orang Meninggal Per Jam Akibat Lakalantas
Sebagai catatan, dalam UU LLAJ 22/2009 tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan).
Melainkan hanya tertera tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan. UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah kecelakaan terulang kembali.
Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ.
Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.
Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di UU LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi.
“Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian. Tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard,”
“Sehingga jika tidak ingin celaka, maka hazardnya yang harus dikendalikan. Dari sini ada paradigma yang bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya,” jelas Djoko.
Baca Juga: Ini 8 Temuan YLKI Saat Menyusuri Tol Trans Jawa, Nomer 2 Bikin Melongo
Lalu apa bedanya tugas KNKT dan Polri? “KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan,”
“Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan,” jawab Djoko.
Masih menurutnya, demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ. Agar setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya.
Dalam hal ini, supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan jalan di negara ini.
“Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dengan format dan konsep sebagaimana diatur di UU LLAJ,” rinci pria ramah ini.