Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ.
Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai.
Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di UU LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi.
“Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian. Tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard,”
“Sehingga jika tidak ingin celaka, maka hazardnya yang harus dikendalikan. Dari sini ada paradigma yang bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya,” jelas Djoko.
Baca Juga: Ini 8 Temuan YLKI Saat Menyusuri Tol Trans Jawa, Nomer 2 Bikin Melongo
Lalu apa bedanya tugas KNKT dan Polri? “KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan,”
“Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan,” jawab Djoko.
Masih menurutnya, demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ. Agar setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya.
Dalam hal ini, supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan jalan di negara ini.
“Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dengan format dan konsep sebagaimana diatur di UU LLAJ,” rinci pria ramah ini.