Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:
1. Memiliki SIM C
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun) sejak diterbitkan.
Baca Juga: Telat 1 Hari Bikin Baru, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru