Otomotifnet.com - Jadi pertanyaan, apakah SIM C1 bisa dibuat meski belum punya motor 250-500 cc.
Hal ini pun dijawab dengan jelas oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.
"Ya bisa dengan mekanisme dan prosedur yang benar dan syarat administrasi yang lengkap (dengan mempunyai SIM C polos) mengikuti proses sehingga kalau memang memenuhi syarat ya boleh saja," kata Heru (15/6/2024).
"Sama halnya kalau kita gak punya mobil tapi kita membuat SIM A ya tentu bisa asalkan harus mengikuti prosedur," sambungnya disitat dari GridOto.
Sekadar informasi, SIM C1 pun kurang lebih sama seperti pembuatan SIM C.
Jadi kalian hanya perlu melengkapi sejumlah perysaratan dan melaksanakan tes seperti pada umumnya.
Berikut beberapa hal yang perlu kalian ketahui terkait pembuatan SIM C1.
Untuk membuat SIM C1, pemohon harus lulus ujian SIM.
Langkahnya mirip seperti pembuatan SIM C.
Bedanya, ujian SIM C1 menggunakan motor 250-500 cc.
Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 untuk melakukan ujian praktik SIM C1.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah juga terletak pada trek ujian praktik motor yang lebih lebar dari tes praktik SIM C biasa.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk membuat SIM C1 telah tertuang dalam pasal 3 ayat (8) Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023. Syarat pembuatan SIM C1 yakni sebagai berikut:
1. Memiliki SIM C
2. SIM C yang dimiliki telah digunakan minimal selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (tahun) sejak diterbitkan.
Baca Juga: Telat 1 Hari Bikin Baru, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru