Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan.
SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung," kata Yusri.
Rencananya, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini dilakukan tahun 2025.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," katanya.
Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.
Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
Baca Juga: Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh