Otomotifnet.com - Saat akan bikin SIM baru atau cuma perpanjang, fotokopi KTP masih diperlukan.
Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen, S.TR.K.,M.Si.,S.I.K selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi membeberkan alasannya.
"Kenapa itu diperlukan, sebenarnya hanya sebagai kelengkapan berkas di kami yang secara berkala akan dicek. Kalau disebut itu lama ya memang, sekarang ada KTP-e harusnya tidak perlu lagi," kata Safiq (20/6/2024).
Safiq menambahkan, fotokopi KTP itu tentunya sangat dibutuhkan untuk arsip apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tapi di sisi lain kalau ada kebutuhan tertentu kami perlu melampirkan itu, sebagai arsip. Dicek ada fotokopi KTP, formulir pendaftarannya, hasil uji teori dan praktiknya," ucapnya disitat dari Gridoto.
"Jadi sebagai kelengkapan untuk penerbitan SIM, memang ada informasi nantinya tidak seperti itu lagi. Pakai database elektronik, tetapi itu masih menunggu dari Korlantas karena butuh persiapan yang tidak cepat. Samsat juga begitu rencananya, nantinya tidak perlu lagi bawa map atau dokumen," tambah Safiq.
Sekadar informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya, nomor SIM akan menggunakan NIK KTP.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini diberlakukan mulai tahun depan.
Lalu bagaimana dengan SIM lama yang masa berlakunya belum habis, apakah harus segera ganti SIM sesuai nomor KTP?
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini bisa dilakukan sambil berjalan.
SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.
"Sambil berjalan, yang masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya, nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kami beri kemudahan, bukan mengubah langsung," kata Yusri.
Rencananya, pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP ini dilakukan tahun 2025.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," katanya.
Yusri juga menjelaskan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut dilakukan untuk memudahkan pendataan.
Pihaknya berharap, SIM bisa menggunakan sistem yang sama seperti NIK.
Sehingga, satu nomor bisa menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, KIS dan lainnya.
Baca Juga: Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh