Otomotifnet.com - Wacana aturan tilang dengan poin sedang digodok Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021 menjadi regulasi yang mengatur tilang poin.
Meski begitu, beleid yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sejauh ini belum diterapkan.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ada tiga pengenaan poin tilang; 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, yang besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
“Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” ujar Slamet disitat dari Kompas.com.
Apabila total poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi; penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Adapun jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, maka SIM pelanggar akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Daftar tilang poin