SIM Bisa Dicabut, Ini Hitung-hitungan Wacana Tilang Berbasis Poin

Ferdian - Selasa, 25 Juni 2024 | 17:30 WIB

Ilustrasi tilang kendaraan (Ferdian - )

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

3 Poin:

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin:

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian